Modus Ambil Obat di Kebun, Pria Ini Malah Rudapaksa Gadis ABG di Dalam Pondok

BATULICIN, GK – Entah setan apa yang merasuki pikiran P (28), pria yang berprofesi sebagai pekebun itu diduga memperkosa seorang gadis ABG berinisial IM (19) di sebuah pondok kebun.

Padahal pelaku P baru saja bersama-sama dengan ibu korban HS (57) sedang menunggu jemputan kapal.

Kasus rudal paksa itu terjadi pada Sabtu, (6/1/2023) pagi, di sebuah Pulau Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Dua hari usai aksi bejatnya itu, Pria itu akhirnya ditangkap polisi usai peristiwa pemerkosaan tersebut dilaporkan keluarga korban.

“Benar, menindaklanjuti laporan tindak pidana perkosaan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu turun melakukan penyelidikan dan mengaman kan pelaku pada hari ini sekitar jam 11.30 Wita. Pelaku ditangkap di di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkap Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, Senin, (8/1/2024).

Kronologis kejadian itu lanjut Jonser, berawal dimana saat itu ibu korban HS (57) bersama temannya sdr. Fatimah dan terlapor P tersebut,
sedang menunggu kapal motor untuk tujuan pulang ke rumah.

Karena kelamaan menunggu kapal, terlapor pintar beralasan pamit dengan kelurga korban hendak mengambil obat di pondok kebun.

Karena merasa curiga ibu kemudian menyusul terlapor P, namun pada saat masih dI jalan HS melihat terlapor P sedang keluar dari pondok kebun.

Setelah sampai di pondok kemudian HS masuk ke dalam dan mendapati korban sedang buang air kecil. Kemudian HS bertanya kepada korban “ikam di apai!” (kamu diapakan) korbanpun menjawab bahwa korban telah dicabuli terlapor.

Setelah itu kemudian HS membuka celana korban dan mendapati ada bercak darah di sekitar lubang kemaluan korban.

“Jadi atas kejadian tersebut ibu korban HS tidak terima dan melaporkan ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” kata Jonser.

Baca Juga  Sah! Ratusan Sertifikat Tanah Dibagikan Untuk Warga Eks Transmigrasi di Tanah Bumbu

“Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 285 KUHPidana yakni melakukan tindak pidana pemerkosaan.Tersangka kini sudah tahan di Mapolres Tanah Bumbu,” pungkas Iptu Jonser Sinaga. [joni].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *