Foto Ilustrasi – Ayah Tiri Bejat di di Satui Setubuhi Anak tirinya yang masih di Bawah Umur.
BATULICIN, Aksi bejat dilakukan oleh salah seorang pria asal wilayah Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) berinisial EN (38), Ia malah tega melakukan perbuatan tak senonoh menyetubuhi anak di bawah umur.
Mirisnya aksi bejat itu dilakukan EN kepada anak tirinya, bocah perempuan 8 tahun, yatim yang sudah tak punya ayah kandung.
Kasus persetubuhan anak bawah umur yang melanggar undang-undang perlindungan anak ini terjadi di wilayah Hukum Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu, pelaku EN berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu, Pada Senin, 7 Agustus 2023 sekira jam 17.30 Wita.
Korban bocah 8 tahun warga di wilayah Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ini disetubuhi ayah tirinya NN alias EN (38) di sebuah pondok kandang pertenakan ayam di wilayah Kecamatan Satui tersebut.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan peristiwa persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan ayah tirinya itu.
Kronologis peristiwa itu pada Hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekitar jam 16. 30 Wita di wilayah Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan di pondok area kandang peternakan ayam, telah terjadi dugaan tindak pidana Persetubuhan anak dibawah Umur yang melanggar pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di bawah Umur.
Menurut pengakuan ibu kandung korban, berawal pada saat itu korban anaknya di panggil ayah tirinya untuk menemani memperbaiki jalan ke area kandang peternakan ayam, lalu anaknya mendekati pelaku dan pada saat itu ibunya sedang mencuci piring.
Usai mencuci piring ibu korban ke luar dan melihat di sekitar area luar kandang ayam, namun tidak menemui mereka berdua.
Lalu kemudian ibunya korban mencari di pondok kandang peternakan ayam yang berada di depan arah menuju ke luar dari areal tersebut.
Alangkah kaget dan terkejutnya kala itu ibu korban dengan mata sendiri melihat pelaku sedang menyetubuhi anaknya (korban).
Setelah kejadian tersebut ibu korban langsung menarik anaknya dan kemudian membawa pergi ke rumah keluarga yang berada di wilayah Kecamatan Satui tersebut.
“Sesampainya di rumah tersebut ibunya menanyakan kepada sang anak, dan di jawab oleh anaknya, bahwa anaknya telah disetubuhi layaknya suami istri oleh pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu ini menerangkan.
“Jadi atas kejadian itu ibu korban melaporkan ke Polsek Satui Polres Tanah Bumbu untuk diproses hukum,” pungkasnya