Minum Cairan Roundap Tiga Kali Opname, Pria Pembunuh Istri di Tanah Bumbu Akhirnya Meninggal Dunia

BATULICIN – Anda masih ingat dengan seorang pria dengan inisial UA (25) warga Desa Giri Mulya Kecamatan Kuranji Kabupaten Tanah Bumbu.

UA sendiri telah mencoba mengakhiri hidupnya dengan meminum racun tanaman (roundap) setelah Ia berhasil menghabisi nyawa sang istri berinisial SA (23) asal Desa Danau Indah Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.

Pria pembunuh sang Istri itu kini dikabarkan telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 1 Mei 2023, jam 07.20 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto membenarkan pria berinisial UA itu telah dikabarkan meninggal oleh Dokter, perawat dari RSUD dr. Andi Abdulrahman Noor yang ada di Desa Sepunggur.

Menurut Saryanto, Pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 sekira jam 15.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu, telah melaksanakan Pembantaran Tahanan pasal 338 KUHP berinisial UA, yang sebelumnya telah dilaksanakan perawatan dan opname di RSUD Andi Abdurrahman sebanyak 3 kali sejak diamankan oleh Polsek Batulicin.

“Tahanan UA, merupakan warga pendatang di desa Danau Indah Kecamatan Batulicin, dia lahir di Malang dan besar di Provinsi Lampung. Pihak keluarga dari Ulil Amri, tidak ada yang bisa dihubungi,” ungkap AkP Saryanto, Senin, (1/5/2023).

Di Desa Danau Indah lanjut Saryanto, UA tidak memiliki saudara dan simpatisan yang baik dengan yang bersangkutan.

Seluruh warga desa Danau Indah merupakan keluarga dari Almarhum Istrinya. Keluarga korban, berusaha untuk menghakimi Pelaku, kejadian pada 22 April 2023, sebelum ditangkap dan diamankan usai melakukan pembunuhan, pelaku berusaha untuk mengakhiri hidupnya dengan meminum racun tanaman Roundap, sebanyak 1 gelas, yang tidak dicairkan dengan air murni.

Saryanto menjelaskan, kemudian selama di tahan di Rutan Polsek dan Rutan Polres Tanah Bumbu, terhitung mulai tanggal 23 April sampai dengan 30 April 2023, pelaku telah menjalani opname selama 3 kali.

Baca Juga  Gelapkan Uang Perusahan, Seorang Salesman diRingkus Anggota Polsek Satui

Sesuai dengan penjelasan dan keterangan dari dokter, bahwa cairan Roundap yang diminum pelaku, telah berkontraksi dengan seluruh jaringan dan sel dari pelaku setelah 4 jam.

Karena Roundap merupakan cairan sistem, maka tidak menimbulkan efek secara spontan, namun akan bereaksi di hari ke 7 keatas, setelah digunakan.

“Jadi pada tanggal 30 April sekitar jam 15.00.Wita, tahanan di antarkan ke RSUD Andi Abdurrahman Noor dengan diawali menjalani pemeriksakan ke RS Marina, dan pada jam 19.00 Wita, di Rujuk ke RSUD Andi Abdurrahman Noor, dengan dikawal dan dijaga personel Polsek Batulicin dan disaksikan Sekdes Desa Danau Indah selaku Pelapor an. Muhammad Sarfani.

“Pada hari Senin tanggal 1 Mei 2023, jam 07.20 Wita, Tahanan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter /Perawat di RSUD Andi Abdurrahman Noor. Selanjutnya Polsek Batulicin melaksanakan kelengkapan dan penanganan berkas Penyidikan,”pungkas Saryanto.[joni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *