BATULICIN, Peredaran gelap narkoba seakan tak pernah putus di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu. Terbaru seorang pemuda yang merupakan warga asal Kecamatan Sungai Loban ditangkap aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Pemuda berinisial RDW (20) tersebut diamankan pada, Rabu, 26 Juli 2023 sekira pukul 22.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Veteran Rt. 007 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Jonser Sinaga membenarkan adanya penangkapan pemuda yang beralamat di Jalan Provinsi Rt. 006 Rw.002 Desa Sungai Loban Kecamatan Sungai Loban Kabu Tanah Bumb.
“Ya benar anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah mengamakan seorang terduka pelaku tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Jonser.
Menurut Iptu Jonser Sinaga, penangkapan seorang pemuda berinisial RDW ini berawal adanya informasi dari masyarakat
bahwa di sekitar Jalan Veteran Rt. 007 Desa Barokah Kecamatan.Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
“Jadi menindak lanjuti dari informasi masyarakat tersebut, Unit reskrim Polsek Simpang Empat kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,”tutur Jonser Sinaga.
Lanjutnya, pada Rabu 26 Juli 2023 sekitar jam 22.00 Wita di sebuah rumah yang berada di Jalan Veteran Rt. 007 Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu dilakukan penangkapan terhadap RDW karena telah menyimpan, menguasai, memiliki 9 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,11 Gram.
“Jadi pelaku yang sudah ditangkap kemudian dibawa bersama barang bukti ke kantor Polsek simpang empat guna proses lebih lanjut,” pungkas Iptu Jonser Sinaga. [joni].