Miliki Sabu 3,40 Gram, Remaja 18 Tahun di Tanbu Diciduk Polisi

BATULICIN, genpikalsel.com – Seorang remaja 18 tahun dengan inisial MM tak berkutik saat disergap jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu, pada Jumat, 20 Januari 2023.

Ia diamankan di kediamannnya di Jalan Gawi Sebumi, Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat.

MM, remaja 18 tahun ini diciduk karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melaui Kasi Humas AKP Saryanto, dikonfirmasi Minggu, (20/1/2023) membenarkan pengungkapan tindak pidana narkotika dengan pelaku MM tersebut.

Penangkapan menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di
TKP (tempat kejadian perkara) rumah terlapor MM sering terjadi transaksi narkoba, lalu polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menangkap pelaku bersama sejumlah barang bukti.

“Pada saat dilakukan penggeledahan di TKP dari pelaku MM ini petugas mendapati barang bukti berupa satu (1) paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,40 gram,” beber AKP Saryanto.

Turut diamankan dari tersangka barang bukti yang berkaitan dengan perkara itu.

Tegas AKP Saryanto, AAL terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Simpang Empatuntuk proses hukum lebih lanjut,” demikian, tuntas AKP Saryanto [JN]

Baca Juga  Idul Adha 1445 H, Petugas Kebersihan Kantor Bupati Tanbu Berkurban 8 Ekor Sapi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *