BATULICIN – Petugas Satreskoba Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang tindak pidana narkotika, pria inisial S (44) ditangkap Minggu, 21 April 2024 petang.
Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga saat dikonfirmasi, Selasa, (23/4/2024) membebarkan ungkap perkara tindak pidana narkotika tersebut.
“Identitas pelaku inisial S usia 44 tahun adalah warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat. Saat dilakukan penggeledahan dari pelaku S ini, petugas menemukan barang bukti i2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,15 gram,” kata Jonser.
Dilanjutkannya penangakapan S berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat
“Berbekal informasi itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan mendalam dan pada Minggu, 21 April 2024 pukul 09.30 Wita berhasil mengamankan S berikut barang bukti,” ujarnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut. [joni].