Memperoleh Surat Rekomendasi Terkesan Nampak Sulit

foto Ilustrasi Majelis Taklim


BATULICIN – Anggota Pengurus Majelis Ta’lim Nurul A’la Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin Tanah Bumbu yang ingin memperoleh surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batulicin nampaknya terkesan dipersulit

Pasalnya sudah beberapa hari ini para Anggota Pengurus Majelis Ta’lim Nurul A’la ke KUA Kecamatan Batulicin untuk minta surat rekomendasi yang disyaratkan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenang) Kabupaten Tanah Bumbu, namun dimintai sejumlah persyaratan seperti proposal dan kitab yang digunakan oleh Majelis Ta’lim.

“Kemarin waktu minta surat rekomendasi dari Kantor Kelurahan dan MUI Kecamatan Batulicin tak dimintai persyaratan yang berbelit seperti itu,” ungkap seorang Pengurus Majelis Ta’lim Nurul A’la dikutip dari Jurnalisia.nesw

Ditambahkan pihak Majelis Ta’lim Nurul A’la, padahal niat dan keinginan mereka mendapatka ijin kegiatan untuk majelis ta’lim itu agar kegiatan tak dianggap ilegal, serta untuk menyemarakkan syi’ar dan dakwah Islam di kalangan warga yang mana sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Tanah Bumbu menuju Serambi Medinah.

“Minta surat rekomendasi dari KUA saja sulitnya minta ampun, padahal katanya ini Serambi Medinah. Pihak KUA ini sepertinya kurang mendukung visi misi Tanah Bumbu menuju Serambi Medinah,” tutup pihak Majelis Ta’lim.

Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Batulicin ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp menjawab, “yang dimaksud dengan majelis ta’lim adalah majelis kajian kitab, kalau yasinan, habsian dan sholawatan lainnya itu majelis sholawat lain majelis ta’lim.”

Ketika ditanya siapa yang berwenang memberikan Ijin Majelis Ta’lim, Kepala KUA Kecamatan Batulicin mengatakan adalah pihak Kantor Kemenag.

“KUA sebatas merekomendasikan, soalnya di Kemenag nanti diseleksi lagi, dan kita merekomendasikan sesuai standar yang sudah ditetapkan oleh Kemenag,” tambah Kepala KUA Kecamatan Batulicin.[Ril]

Baca Juga  Suami Sekaligus Ayah Korban Minta Pelaku Pembunuh Istri dan 2 Anaknya Dihukum Mati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *