BATULICIN, Genpikalsel – Eks Gedung Pengadilan Lama di Jalan Dharma Praja Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu. Tempat tersebut nampaknya membuat Edi Hermawan Effendi meluapkan emosinya kepada mantan pacarnya itu.
Warga Jalan dharma Praja Rt. 01, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin ini tega menikam eks pacarnya seorang gadis yang masih berusia (16) berinisial DA warga Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Tengah.
Kejadian penganiayaan itu terjadi Pada hari Jumat tanggal 04 November 2022 sekitar 07.15 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa mengatakan kejadian itu awalnya korban DA berangkat untuk bersekolah di SMP 3 Batulicin yang di bonceng oleh Maulana menggunakan sepeda motor.
Kemudian lanjut Made, pada saat di depan komplek Perum Mustika Bumi Permata Hijau, korban di cegat dan dipaksa ikut oleh tersangka menggunakan sepeda motor. Setelah itu tersangka membawa korban menuju ke ( Pengadilan Lama ) Jalan Dharma Praja Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.
Setelah sampai di pengadilan lama KORBAN dibawa masuk ke dalam tempat tersebut dan menuju ke lantai 2, setelah berdebat beberapa saat kemudian tersangka Langsung menikam Korban dengan Sebilah pisau Belati Berwarna Silver Sepanjang 37,5 mm gagang berwarna coklat menggunakan Tangan kanan ke arah bagian perut atas sebelah kiri KORBAN sebanyak 1 Kali.
Saat korban tertusuk, korban Langsung Lari melalui jendela lantai 2 dan melompat ke bawah, lalu meminta pertolongan dari pengguna jalan di sekitar. Karena kejadian tersebut Sugiarto ( Ayah dari Korban ) keberatan, Lalu melaporkan ke Polsek Batulicin guna proses hukum lebih lanjut.
“Jadi motif pelaku ini cemburu sama korban, dimana korban adalah mantan pacarnya. Kini pelaku sudah ditangkap dan ditahan dikantor Polsek Batulicin untuk proses lebih lanjut,”pungkas Made.
Tidak ada komentar