BATULICIN – Lima Fraksi di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yakni Fraksi PDI Pejuangan, Gerindra, Golkar, PKB, dan Fraksi Nasional Amanat Demokrat menyetujui dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), persetujuan itu disampaikan pada rapat paripurna ke 5 DPRD Tanah Bumbu yang dihelat, Senin, (13/11/2023) di ruang rapat paripurna DPRD setempat.
Rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua Raperda dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua Said Ismail Khollil Alydrus dan diikuti anggota dewanainnya.
Dari eksekutif rapat dihadiri Sekretaris Daerah Ambo Sakka mewakil Bupati Zairullah Azhar, turut hadir Forkopimda dan sejumlah Kepala SKPD lingkup Setda Tambu.
“Rapat paripurna hari ini dengan agenda pengambilan keputusan atas dua buah Raperda. Yakni Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Ketua DPRD Andrean Atma Maulani, saat memimpin rapat.
Sementara itu Bupati Tanah Bumbu, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah, Ambo Sakka,
menyampaikan penghargaan yang tinggi dan rasa terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas kerjasama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dimaksud.
Sekda menjelaskan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, pemerintah daerah memang sudah seharusnya berubah bentuk badan hukum perusahaan daerah, termasuk badan hukum PDAM Bersujud, dari perusahaan daerah menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda).
“Tujuan didirikannya Perseroda ini, agar dapat memberikan pelayanan prima secara efektif dan efisien,” lontar Ambo Sakka.
Yakni untuk menyediakan air bersih yang terjangkau masyarakat dengan memenuhi standar kapasitas, kuantitas dan kualitas kesehatan, juga mengembangkan kemampuan karyawan yang profesional dengan teknologi yang tepat guna.
“Hngga memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkesinambungan,” ujarnya.
Rancangan Peraturan Daerah PT. Air Minum Bersujud, sangat strategis dilakukan sebagai dasar hukum penyesuaian dan penataan organisasi BUMD di daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Perubahannya.
“Mengingat pentingnya penyediaan air minum yang bersih dan berkualitas ini, Pemerintah Daerah terus melakukan berbagai upaya untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu, diantaranya melalui Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud,” papar Ambo Sakka.
Dilanjutkan Sekda terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa salah satu permasalahan pelaksanaan desentralisasi fiskal hingga saat ini adalah masih rendahnya kemandirian daerah dalam membiayai penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah.
“Hal tersebut salah satunya disebabkan karena terbatasnya kapasitas daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, hal ini tidak terlepas dari sistem perpajakan daerah yang masih belum optimal,” terang Ambo Sakka.
Lanjut Sekda sehubungan dengan hal itu, Undang-Undah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan pada dasarnya mengubah sistem perpajakan daerah dalam rangka mengoptimalkan manfaat dari pelaksanaan desentralisasi fiskal.
“Untuk itu, perlu adanya penyelenggaraan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, agar mengoptimalkan Sumber Daya yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Sekda.
Menutup amanat Bupati disampaikan ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas persetujuan yang diberikan DPRD Tanbu atas dua Ralerda tersebut. [joni]