Lakukan KDRT, Suami Pengangguran di Satui Ini Ditangkap Polisi di Bengkel Tambal Ban

BATULICIN, GK –  Seorang suami berinisial FS (41) diamankan polisi atas laporan telah melakukan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang berinisial UL (37).  

Peristiwa KDRT it terjadi di rumahnya yang beralamatkan Gang Mulia RT 01 Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Minggu (18/08/24) pukul 21.30 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, mengatakan pihaknya telah mengamankan tersangka usai menerima laporan dari istrinya itu.

“Telah kami amankan pelaku  pada Selasa (21/08/24) pukul 19.30 Wita di bengkel tambal ban di Jalan Propinsi KM 162 RT 01 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui saat Ops Sikat Intan,” kata  Iptu J Sinaga.

Sementara Kapolsek Satui, AKP Hardaya menambahkan, bahwa kronologis KDRT yang dilakukan tersangka terhadap istrinya itu 

 berawal pada saat si istri (korban) pulang ke rumah sehabis mengantar pesanan laundry.

Kemudian sesampainya di rumah lanjut Hardaya, pelapor (korban atau Istrinya pelaku) mengecas handphone di kamar.

Pada saat itu posisi pintu kamar sebagian terbuka, kemudian si istri melihat suaminya (pelaku) berada di rumah sedang gelisah dikarenakan sudah lama tidak bekerja.

Kemudian saat si istri menegur, si suami merasa tidak terima, sehingga terjadilah cekcok adu mulut sampai dengan suami mencekek leher istrinya.

Melihat kejadian tersebut anak mereka mencoba melerai, sehingga korban dan pelaku saling dorong mendorong sampai ke teras rumah dan saat itu pelaku mengambil helm.

Atas keterangan anak mereka, melihat ibunya dipukul sebanyak dua kali di bagian pundak sebelah kiri. Kemudian menurut keterangan si istri dia juga dipukul menggunakan kursi terbuat dari plastik di bagian pundak sebelah kiri yang mana sebelumnya helm dan kursi yang digunakan pelaku memang sudah berada di teras rumah.

Baca Juga  Bupati Zairullah Hadiri Rakor dan Silaturahmi Seluruh RT di Enam Wilayah Kecamatan Tanah Bumbu

Atas pemukulan yang dilakukan si suami, si istri babak belur dengan mengalami luka memar dan bengkak pada bagian leher dan pundak sebelah kiri sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui.

“Jadi tersangka sudah kami amankan. Saat ini kami sedang memproses hukum atas perbuatan KDRT nya. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah helm merk GM, tiga buah kursi plastik, dan satu lembar baju daster,”pungkas Hardaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *