BATULICIN, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kotabaru – Batulicin mengadakan sosialisasi terkait penanggulangan pencemaran perairan, Jumat, (26/7/2024).
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan dihelat di Kantor KSOP Kotabaru-Batulicin.
Kepala KSOP kelas ll Kotabaru -Batulicin, Taufan Eka Putra melalui Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli, Capt. Slamet Isyadi mengatakan sosialisasi ini dalam tangka mengimplementasikan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim.
“Salah satu peran dan tanggung jawab pemerintah adalah menjaga dan menjamin terlaksananya perlindungan lingkungan maritim dan sebagai tindak lanjut dari peristiwa tumpahan minyak di perairan dan pelabuhan maka diperlukan suatu sistem tindakan penanggulangan yang cepat, tepat dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, meminimalis dan membersihkan sumber pencemaran, seperti tumpahan minyak atau bahan lain ke perairan dan pelabuhan sehingga dapat meminimalis kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan,” kata Capt. Slamet Isyadi.
Menurutnya hal tersebut perlu diketahui dan dipahami secara bersama sehingga tidak salah persepsi dalam pelaksana tugas di lapangan.
Ia menjelaskan kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Perwakilan Badan usaha Pelabuhan (BUP), Terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS), dan Terminal khusus (TERSUS). Dan dipimpin oleh Kepala Deksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP kelas II Kotabaru -Batulicin.
Dikatakannya syahbandar selaku Mission Coordinate (MC) untuk kegiatan penanggulangan pencemaran diwilayah kerja Kotabaru – Batulicin mengajak BUP, TUKS Dan TERSUS untuk melestarikan ekosistem laut dan sungai khususnya dipelabuhan Kotabaru – Batulicin dan memastikan bahwa kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan supaya mematuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan peraturan tersebut.
“Lebih jauh bahwa tanggung jawab untuk menjaga keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim bukan menjadi tanggung jawab pemrintah saja tapi merupakan tanggung jawab bersama semua pihak,”pungkasnya.[jon