JAKARTA, GK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam mengusut skandal korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik telah menyita 24 aset yang terkait dengan dugaan penyimpangan kredit. Nilai aset yang disita mencapai Rp882 miliar, menguak semakin besarnya potensi kerugian negara akibat praktik korupsi di lembaga keuangan negara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa aset yang disita terdiri dari 22 properti di wilayah Jabodetabek dan 2 properti lainnya di Surabaya. Penyitaan ini dilakukan untuk mengamankan potensi kerugian negara yang timbul akibat penyaluran kredit yang diduga penuh manipulasi.
“Terhadap ke-24 aset tersebut telah dilakukan penilaian berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) dengan total nilai Rp882.546.180.000,” ujar Tessa dalam konfirmasi tertulis pada Senin (24/3/2025).
Jaringan Korupsi: Dari LPEI ke PT Petro Energy
Skandal ini menyeret lima orang tersangka, termasuk pejabat tinggi di LPEI dan pimpinan PT Petro Energy (PE), perusahaan penerima kredit yang diduga menjadi pusat praktik manipulasi ini.
Mereka adalah:
1. DW, Direktur Pelaksana I LPEI
2. AS, Direktur Pelaksana IV LPEI
3. NN, Direktur Utama PT PE
4. JM, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE
5. SMD, Direktur Keuangan PT PE
Namun, ada kejanggalan dalam proses hukum kasus ini. Hingga saat ini, tersangka dari pihak LPEI belum ditahan, sementara para petinggi PT PE sudah diamankan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi dalam pemberantasan korupsi, terutama terkait dengan keterlibatan pejabat lembaga keuangan negara.
Modus Operandi: Benturan Kepentingan dan Dokumen Palsu
KPK menduga adanya benturan kepentingan antara para pejabat LPEI dengan pihak PT PE. Sejak awal, terjadi kesepakatan gelap yang memuluskan pencairan kredit, meskipun perusahaan tersebut sebenarnya tidak layak menerima pinjaman. Direktur LPEI bahkan disebut memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit tanpa melakukan verifikasi yang seharusnya dilakukan sesuai Manual Akuntansi dan Prosedur (MAP).
Di sisi lain, PT PE diduga melakukan berbagai manipulasi untuk mencairkan dana tersebut. Perusahaan ini memalsukan dokumen purchase order dan invoice sebagai syarat pencairan fasilitas kredit. Selain itu, mereka juga melakukan window dressing terhadap laporan keuangan, yakni merekayasa kondisi keuangan agar tampak sehat di atas kertas, padahal kenyataannya jauh dari itu.
Hasilnya, negara harus menanggung kerugian luar biasa. KPK mencatat, dari pemberian kredit ini saja, LPEI mengalami kerugian sebesar US$18.070.000 (Outstanding pokok KMKE 1 PT PE) dan Rp549.144.535.027 (Outstanding pokok KMKE 2 PT PE).
Lebih dari Sekadar Satu Kasus: Potensi Kerugian Rp11,7 Triliun
Kasus ini bukanlah satu-satunya yang melibatkan LPEI. KPK saat ini juga tengah menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Jika terbukti terjadi pelanggaran serupa, potensi kerugian negara bisa membengkak hingga Rp11,7 triliun.
Jumlah ini bukan sekadar angka. Dengan uang sebanyak itu, pemerintah bisa membangun puluhan rumah sakit, sekolah, atau infrastruktur yang bermanfaat bagi rakyat. Namun, alih-alih digunakan untuk kepentingan publik, dana tersebut justru diduga mengalir ke segelintir orang yang menyalahgunakan kewenangan mereka.
Dengan skala kerugian yang begitu besar, publik tentu berharap agar KPK bertindak tegas dan transparan dalam menuntaskan kasus ini. Bukan hanya menyita aset atau menangkap sebagian tersangka, tetapi memastikan bahwa semua pihak yang terlibat – termasuk pejabat di lembaga negara – benar-benar diadili sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini sekali lagi menunjukkan bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan keuangan, melainkan ancaman nyata bagi kesejahteraan bangsa. Akankah keadilan benar-benar ditegakkan? Ataukah kasus ini akan berakhir seperti banyak skandal lainnya, menguap tanpa kejelasan? Waktu yang akan menjawab.[Red]
Sumber:Bacakabar