KAPUAS, GK – Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus gendam yang merugikan korban hingga kehilangan perhiasan emas. Pelaku BA (65) dan DA (51) akhirnya ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dengan dukungan Polsek Banjarmasin Selatan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/1/2025) pukul 18.00 WIB di Jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Kasus ini bermula dari laporan MI (65), seorang warga Jalan Mahakam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, yang mengaku ditipu oleh dua pelaku yang berpura-pura menawarkan bantuan spiritual. Dengan dalih mampu menghilangkan “aura gelap” di rumah korban, para pelaku meyakinkan MI untuk menyerahkan perhiasan emasnya.
“Pelaku menggunakan modus hipnotis, menempelkan daun di pergelangan tangan korban, lalu meminta korban melepas perhiasannya untuk keperluan ritual,” jelas Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, Rabu (15/1/2025).
Peristiwa terjadi pada Sabtu (21/12/2024) pukul 08.00 WIB. Korban dibawa ke sebuah langgar di Jalan Barito Gg. 13, Kecamatan Selat. Di sana, korban diminta memasukkan perhiasannya ke dalam plastik hitam dengan larangan keras untuk membukanya hingga waktu tertentu. Namun, saat plastik itu dibuka di rumah, korban terkejut mendapati emasnya telah raib. Sebagai gantinya, pelaku hanya meninggalkan uang Rp 5 ribu, tiga buah batu, dan tiga uang logam.
Tak terima ditipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kapuas. Polisi yang bertindak cepat akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,1 juta, sepeda motor, serta alat yang digunakan dalam kejahatan tersebut.
Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polres Kapuas dan dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan. [red].