Komisi I DPRD Tanbu Kunker Ke Kota Palangkaraya Terkait Mekanisme Pengawasan SKPD

BATULICIN, Unsur Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Kalsel, telah melaksanakan agenda kunjungan kerja (Kunker) ke Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, 1 sampai 4 April 2023 lalu.

Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu Boby Rahman, SH, MH selaku pimpinan rombongan mengatakan, dalam kunjungan ke Inspektorat Kota Palangkaraya pihaknya diterima langsung Inspektur Kota Palangkaraya Ir. Hambali.

“Materi dalam kunker tersebut terkait tatacara mekanisme pengawasan dan pemeriksaan ke SKPD. Alhamdulillah pada pekan lalu acara kunker berjalan dengan baik dan lancar, kami diterima langsung oleh Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya Ir. Hambali,” kata H. Bobi, Sabtu, (15/4/2023) di Batulicin.

Dia menjelaskan, dari hasil kunker tersebut berupa sebuah forum kerja terkait pengawasan tahunan Kota Palangka Raya terdiri dari Auditor Utama, Auditor Madya dan Auditor muda.

Adapun macam obyek yang akan diaudit diantaranya seperti audit kinerja, audit kepatuhan, property audit, audit investigasi, dan audit tujuan tertentu.

Untuk kegiatannya berupa review dan evaluasi keuangan daerah terhadap pelaporan keuangan daerah sebelum disampaikan ke BPK RI dengan program kerja tahunan yang berbasis resiko.

Sebelumnya diinventarisir register OPD yang beresiko dan dievaluasi resiko-resikonya, kemudian resiko mana yang perlu diangkat untuk tahun kedepannya.

“Kemudian untuk mekanismenya secara umum, masing-masing audit mempunyai SOP yang sudah disusun sesuai dengan jenis pengawasannya, mulai pembentukan tim sampai masuk ke SKPD,” jelas Bobi

Lebih lanjut dipaparkannya, untuk pemeriksaan ke lapangan, tidak seluruhnya OPD yang didatangi tapi cukup mengevaluasi register OPD yang telah terkumpul. Dirangking OPD yang lebih beresiko baru ke lapangan mengadakan pemeriksaan.

OPD yang beberapa tahun yang lalu tidak pernah diperiksa, di tahun berikutnya masuk nominasi yang akan diperiksa. Kalau diperiksa seluruhan OPD tidak efisien karena perlu waktu SDM dan biaya yang lebih banyak.

Baca Juga  Berdedikasi Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Bupati Tanbu Zairullah Azhar Raih PGM Award

Untuk Kota Palangka Raya sendiri mempunyai klinik APBD, disiapkan untuk OPD-OPD untuk konsultasi, tapi tidak hanya terbatas pada masalah anggaran APBD saja, tapi seluruh kegiatan-kegiatan dan permasalahan yang ada di OPD bisa di konsultasikan di klinik APBD.

“Renja OPD yang akan dimasukkan ke RKPD, inspektorat masuk melakukan review dulu, kalau ada titipan di RKPD, harus dimasukkan dulu di dalam renjanya. Jadi di sini inspektorat tugasnya terbatas hanya melakukan reviu atas SKPD,” ujarnya menjelaskan.

Kemudian terkait informasi penyelewangan yang ada masuk ke APH, APH harus konfirmasi ke Inspektorat dulu, Karana Inspektorat adalah Sekretaris Tim siber pungli dan anggotanya polisi yang mana sebagai wadah berkomunikasi untuk melakukan pengawasan bersama.

Oleh karena itu informasi dari inspektorat sebagai bahan pertimbangan APH untuk diteruskan atau tidaknya ke pengadilan.

Tujuan dari itu semua untuk meminimalisir penyelewengan penggunaan dana desa/kelurahan adalah Inspektorat reviu dan evaluasi secara rutin Setiap pengajuan dana yang ada di kelurahan/desa dan ini ada timnya sendiri. Untuk pengajuan dana yang berikutnya harus selesai dulu tahap yang sebelumnya.

“BPKAD tidak akan melakukan pencairan kalau tidak ada reviu dan evaluasi dari Inspektorat. Ada pun mengenai dana BOS, sebelum pelaksanaan Inspektorat sudah sosialalisai ke masing masing sekolah, kemudian dilakukan pengawasan agar tidak terjadi temuan,” demikian tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *