BATULICIN – Jajaran Unit Resmob dan Unit Kamneg Satintelkam Polres Tanah Bumbu menyita ribuan minuman keras di wilayah Kecamatan Kusan Hilir.
Penyitaan ini dilakukan pada Sabtu subuh sekitar pukul 04.00 wita di Jalan Provinsi Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, (12/11/2022).
Tak hanya ribuan botol miras, tim gabungan juga mengamankan dua orang tersangka berinisial BC (51) warga Insgub Kelurahan Kampung Baru dan MZ (33) warga Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk diproses hukum yang berlaku bersama barang bukti minuman yang didapat.
Kapolres Tanahbunbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi membenarkan dua pelaku pemilik ribuan miras yang diamankan
“Dua pelaku yang kita amankan saat itu membawa sejumlah botol miras dan kita minta untuk menunjukkan barang bukti miras lainnya,”ujar Made.
Penangkapan miras ini lanjut Made, berawal saat adanya laporan masyarakat tentang perihal mobil jenis pickup yang mengangkut minuman keras dalam dus dari Kota Banjarmasin menuju Tanah Bumbu.
Lebih lanjut Made menjelaskan, setelah menerima laporan Anggota, sekitar pukul 04.00 wita langsung bergerak dan melakukan pencegatan di Jalan Trans Kalimantan Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir pada Sabtu (12/11/2022).
“Pada saat mobil dengan nomor polisi DA 8446 ZA lewat, saat itu terlihat mengangkut material bangunan jenis baja ringan dan di bawahnya ada tumpukan yang sengaja ditutupi terpal, namun ketahuan anggota, setelah dibuka ternyata ditemukan ribuan botol miras sekitar 148 dus yang tersembunyi,”kata Made.
“Atas dasar peraturan daerah Tanah Bumbu pasal 2 Juncto 5 ayat (1) No. 27 Tahun 2005 polisi mengamankan pelaku, ucap Made
“Jadi setalah didapati Barang bukti, Anggota langsung mengamankan ribuan botol miras bersama ke dua orang pelaku di dalam mobil pickup dan dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.[JN]