KOTABARU, Ulah kelakuan Jhon Paul (JP) alias I pria 46 tahun yang sok jagoan ini, kerap mengancam orang menggunakan Sajam. Kali ini iya malah kena batunya, Ia tersandung hukum lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa ijin. JP ini akhirnya diringkus polisi, Senin, 1 April 2023 sore.
JP warga desa Manunggal Lama, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Korabaru ini ditangkap saat berada di kawasan Pasar Limbur Raya Jalan Putri Ciptasari Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.
“Pelaku tertangkap tangan membawa sebilah senjata tajam jenis belati dengan bentuk mata tombak lengkap dengan kumpangnya, yang terbuat dari kayu warna coklat,” kata Kapolres Kotabaru AKBP dr Tri Suhartanto melalui Kapolsek Pulau Laut Utara, Iptu Danu Pratikyo, Selasa, (2/4/2023).
Pelaku JP ini lanjutnya, terbukti membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang syah sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia (RI) No.12 Tahun 1951.
Menurut Iptu Danu, penangkapan JP, berawal anggota Polsek Pulau laut utara mendapat informasi dari masyarakat.
“Bahwa di TKP (tempat kejadian perkara) tersebut ada seseorang yang sering mengancam para pekerja dengan menggunakan senjata tajam,” bebernya.
Selanjutnya anggota Polsek Pulau Laut Utara melakukan penyelidikan, benar saja pada saat di TKP itu terlihat seseorang yang mencurigakan, Polisi langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku JP bersama barang bukti satu bilah senjata tajam yang dikuasai pelaku selanjutnya diamankan ke kantor Polsek Pulau laut Utara guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Danu Pratikno.[j/Yandi]