Beranda Kriminal Kena Rayuan Gombal, Pemuda di Tanbu ini Berhasil Setubuhi Gadis ABG, Orang...

Kena Rayuan Gombal, Pemuda di Tanbu ini Berhasil Setubuhi Gadis ABG, Orang Tua Korban Polisikan Pelakunya

4
0

foto Ilustrasi. Ist

BATULICIN, genpikalsel.com – Akibat pergaulan bebas, seorang remaja dengan inisial MAP alias MA (20) kini harus berurusan dengan hukum. MA remaja asal wilayah Kecamatan Teluk Kepayang  Kabupaten Tanah Bumbu itu dilaporkan melakukan tindak pidana persetubuhan kepada Anak Baru Gede (ABG) Korban yang masih di bawah umur.

MA akhirnya ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanbu,  (16/8/2023).

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga membenarkan adanya  penangkapan terhadap 1  orang pelaku kejahatan terkait tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat ( 2 ) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ya benar anggota Reskrim Polsek Simpang  Empat melakukan penangkapan  di Jalan Sampurna Desa Hidayah Makmur Kecamatan Simpang Empat dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku isnisial MA yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” kata Iptu Jonser Sinaga melalui rilis tertulis yang diterima genpikalsel.com.

Korban dalam perkara ini lanjut Jonser Sinaga, adalah gadis 16 tahun  masih berstatus pelajar, warga di salah satu desa di wilayah Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.

Jonser Sinaga menjelaskan, dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang di lakukan MA berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan pada Sabtu, 5 Agustus 2023. Lalu sekira jam 12.00 Wita dengan tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah rumah kos  di Jalan  Singosari Desa Bersujud Kecamatan Simpang, Tanah Bumbu.

Kejadian tersebut berawal pada saat pelaku meminta korban untuk datang ke kos tempat pelaku dengan alasan mengajak korban untuk nonton film drama korea , pada saat korban tiba di kos tempat pelaku, tak berselang lama pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim.

Baca Juga  Perpres Paskibraka Siap Dijalankan Kasbangpol Tanbu

Pelaku mengajak korban dengan cara membujuk korban dengan kata kata “Aku sayang lawan ikam , aku handak lawan ikam ” , kemudian pelaku mencium cium korban dan pelaku melepaskan celana kain yang dipakai oleh  korban beserta celana dalamnya.

Berdasarkan hasil penyidikan bahwa  korban disetubuhi oleh pelaku kurang lebih sekitar 10 ( sepuluh ) menit, dan pelaku melakunya ber ulang kali sebayak 4 ( kali dan sebelumnya korban juga pernah disetubuhi oleh pelaku pada hari jumat tanggal 28 juli 2023 kurang lebih sebanyak 4 kali.

“Orang tua korban yang mengetahui hal itu merasa keberatan lalu melaporkan peristiwa pidana itu ke Polsek Simpang Empat,” jelas  Jonser Sinaga.

“Jadi pelaku MA berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Simpang untuk proses hukum selanjutnya,”pungkas Jonser Sinaga. [joni]

banner 336x280

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini