BATULICIN, Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kabupaten Tanah Bumbu sejak tahun 2022 telah berhasil melakukan pendampingan hukum dalam penyelesaian sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Tanah Bumbu sebanyak 1.000 sertifikat, tak hanya itu, bahkan di tahun 2022 Korps Adhyaksa Tanbu ini juga berhasil menyelesaikan sengketa tanah Pantai Rindu Alam dengan penyelamatan aset daerah sebesar Rp 15 miiar, yang juga sudah disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Sementara di tahun 2023 ini pihak Kejari Tanbu tengah melakukan pendampingan penyelesaian 1.500 aset daerah.
Hal teraebut sebagaimana diungkapkan Kepala Kejari Tanbu, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H, kepada genpikalsel.com di ruang kerjanya, Rabu (13/9/2023).
“Tahun 2023 ini sesuai dengan DP Dinas Perkimtan, itu dianggarkan 1.500 sertifikat terhadap Barang Milik Daerah (BMD). Tadi kita menggelar rapat evaluasi progres yang dihadiri Sekda Tanbu, H. Ambo Sakka dan Dinas Perkimtan selaku leding sektornya di sini, dan dinas terkait lainnya, disamping itu ada juga dari BPN yang nanti akan memproses sertifikasi anak,” papar I Wayan.
Kajari menjelaskan, dari 1.500 yang ditargetkan itu, perhari ini telah dilakukan sertifikasi sejumlah 142 yang sudah bersertifikat dan kemudian yang telah dilakukan pengukuran sekitar 978 bidang.
“Mudah-mudahan target 1.500 sertifikat yang nantinya diakhir tahun 2023 ini akan bisa tercapai,” harap I Wayan.
Menurut I Wayan bahwa kendala yang saat ini dI lapangan adalah pemberkasan dari SKPD, dan ada juga permasalahan tanah yang masih diklaim oleh pihak-pihak ketiga, itu nantinya akan kita selesaikan di tahun 2024.
“Jadi ada aset milik salah satu dinas yang sudah dikuasai, namun penguasaannya itu jauh dari ke pemilikan itu, jadi ditahun depan nanti kita fokuskan ke tanah-tanah yang bermasalah,” pungkas orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Tanbu ini. [Joni]