Kejari Tanbu dan Tim Tabur Kejagung RI Amankan DPO Terpidana Narkotika Yang Kabur Saat Disidang

BATULICIN, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu bersama-sama dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan seorang buron Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana tindak pidana narkotika,Senin,13 Maret 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanbu, I Wayan Wiradarma melalui Kasi Intel, Rizki Purbo Nugroho,S.H, M.H saat dikonfirmasi, Selasa, (14/3/2023)
membenarkan hal tersebut melalui aplikasi pesan whastapnya.

“Ya benar telah diamankan tim tadi malam sekitar pukul 20.00 Wita seorang buron DPO terpidana tindak pidana narkotika tersebut seorang lelaki berinisial F (46) warga Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalteng” ungkap Rizky.

Penangkapan DPO F ini turut dibantu TNI AD dari Koramil Angsana membantu pengamanan.

Dilanjutkannya, F saat diamankan sedang bersama istrinya di dalam kamar
di sebuah rumah kontrakan nomor D-6 Desa Mekarjaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

“Saat diamankan terpidana F tidak melakukan perlawanan selanjutnya dibawa ke ke Kejaksaan Tanah Bumbu untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

“Terpidana F ini sebelumnya melarikan diri setelah agenda sidang pembacaan tuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit tahun 2017 lalu,” terang
Rizki Purbo Nugroho

Lanjutnya, F menjadi terpidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit selanjutnya telah dijatuhi putusan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai dengan dakwaan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan putusan nomor : 235/Pid.Sus/2017/PN.Spt tanggal 29 Agustus 2017 yang mana putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). [Joni]

Baca Juga  Ditolak Digerayang dan di Pegang, Anak Ini Alami Kekerasan Hingga diCekek Pelaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *