Foto: Istimewa
KUALA KAPUAS, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menahan dua tersangka dugaan korupsi pada kegiatan studi tata batas pada pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon, pada Selasa (9/7/2024) sore.
Kedua tersangka berinisial EBS selaku Persero dan Penanggung Jawab Teknis dan BSW Selaku direktur CV. Sentratecs.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rochman melalui Kasi Intel, Lucky Kosasih Wijaya, dalam Pers Rilisnya mengungkapkan pada tahun 2022 berdasarkan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) pada Badan Perencanaan Pembangunan terdapat kegiatan studi tata batas pelepasan kawasan hutan produksi untuk pengembangan kota persiapan calon daerah otonomi baru dalam pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas dengan nilai kontrak sebesar 838 juta rupiah.
Hasil lelang tersebut dimenangkan oleh CV. Sentratecs dengan waktu pelaksanaan kontrak selama 45 hari sejak ditandatangani kontrak tersebut sampai dengan tanggal 30 Desember 2022.
Dijelaskannya, keterlibatan Ahli, Surveyor, dan Tenaga Lokal yang tertera di dalam invoice 30 persen dan 100 persen pekerjaan (Pertanggungjawaban) setelah dilakukan pencairan oleh BAPPEDA.
Ia membeberkan, oleh Penanggung Jawab Teknis Kegiatan CV. Sentratecs Tersangka EBS tidak dibayarkan sesuai dengan nilai yang tertera dalam rincian pekerjaan.
Tersangka EBS memalsukan seluruh tanda tangan yang ada dalam tanda terima honor serta daftar kehadiran hal ini dikarenakan para Ahli, Surveyor, dan Tenaga Lokal tidak terlibat dalam pembuatan Laporan Studi Batas tersebut.
Kemudian lanjutnya, seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Tersangka EBS dilakukan atas sepengetahuan dan seizin Tersangka BSW sebagai direktur CV. Sentratecs.
“Akibat perbuatan para Tersangka tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan, negara mengalami kerugian negara sebesar Rp. 429.271.531,96,” kata Kasi Intel, Lucky Kosasih Wijaya, kepada awak media.
Ia juga menjelaskan, dari para tersangka dalam perkara tersebut, tim Penyidik Kejaksaan Negeri juga telah mengamankan uang sebesar 230 juta rupiah.
Sementara untuk penahanan terhadap kedua tersangka, dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Keduanya ditahan selama dua puluh hari terhitung mulai Selasa, 9 – 28 Juli 2024 di Rutan Kelas II B, Kapuas.
Ia menambahkan, para Tersangka dikenakan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sumber: Bacakabar.id