BATULICIN, Genpikalsel – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menentapkan seorang tersangka kasus korupsi dana amanah pemberdayaan masyarakat (DAPM) oleh perkumpulan pengelolaan kegiatan bintang mandiri Unit Pengelolaan Kegitan (UPK) kecamatan Karang Bintang tahun 2018 -Sampai 2021.
Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kajari Tanbu, Risky Purbo Nugroho didampingi PLT Kasi Pitsus diruang pres relese Kajari Tanbu, Selasa (25/10/2022).
Riski menyampaikan, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Nomor : PRINT – 02 / O.3.21 / Fd.1 / 08 / 2022, tanggal 22 Agustus 2022 tim Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Dana amanah pemberdayaan masyarakat (DAPM) oleh perkumpulan Pengelolaan Kecamatan Karang Bintang Tahun 2018 – 2021.
Berdasarkan alat bukti yang sah, mengerucut saudari berinisil KI sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT – 03 / O.3.21 / Fd.1 / 10 / 2022, tanggal 25 Oktober 2022.
Untuk selanjutnya terhadap tersangka lanjut Riski, berdasarkan ketentuan Pasal 20 KUHAP dilakukan penahanan Rutan Polres Tanah Bumbu selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 03 / O.3.21 / Fd.1 / 10 / 2022, tanggal 25 Oktober 2022.
Bahwa pada kurun waktu bulan Maret tahun 2018 s/d bulan Juni tahun 2021 Bertempat di Kantor Perkumpulan Pengelolaan Kegiatan Bintang Mandiri pada kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Karang Bintang (DAPM) Kecamatan Karang Bintang yang terletak di Desa Karang Bintang, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, saudari KI selaku Bendahara UPK DAPM Bintang Mandiri telah melakukan kegiatan mengambil dana nasabah Simpan Pinjam Perempuan.
Dia juga diduga telah memanipulasi data proposal Simpan Pinjam Perempuan proposal fiktif dengan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan Perkumpulan Pengelolaan Kegiatan Bintang Mandiri pada kegiatan Dana Alokasi Pemberdayaan Masyarakat pada Kecamatan Karang Bintang.
Selanjutnya seiring berjalannya kegiatan perguliran dana DAPM sejak pada bulan Maret tahun 2018 sampai dengan bulan April tahun 2020, KI menyalahgunakan Dana DAPM dengan cara yang seharusnya pencairan dana DAPM diserahkan kepada Kelompok SPP selaku penerima manfaat program simpan pinjam yang berhak menerima. Namun KI tidak menyerahkan pencairan dana DAPM kepada beberapa Kelompok SPP Binaan yang bersangkutan.
Selanjutnya pada bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Juni 2021 setidaknya terdapat 28 kelompok SPP yang sengaja Saudari KI membuat proposal fiktif untuk pencairan dana DAPM yang kemudian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ki di anataranya membeli mobil toyota Sienta G warna Putih DA 1214 ZJ, dan membeli segel lahan kebun karet seluas ¾ hektar yang terletak di Blok A 1 Desa Manunggal, serta membeli Motor Yamaha N Max 2018 DA 4908 ZD dan lahan kebun sawit seluas ¾ hektar yang terletak di Blok A 1 Desa manunggal.
Tersangka membuat proposal fiktif serta melakukan kegiatan pencairan tersebut sebanyak 41 kali terhitung dari Tahun 2018 sampai dengan 2020 dan mengalami tunggakan pokok dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp. 1.957.878.000 rupiah.
“Jadi mobil dan sepeda motornya kini disita oleh pihak Kejaksaan, sedangkan untuk lahannya dan kebunnya masih dilakukan pencaraian,”pungkasnya.[JN]