BATULICIN, Genpikalsel.com – Peredaran gelap Narkoba di Tanah Bumbu sepertinya tak pernah sepi, meski sudah banyak yang tertangkap meringkuk dibalik jeruji besi. Terbaru, pemuda dengan inisial RP, 27 tahun ini dirangkap anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Senin, (6/3/2023) siang, atas kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu.
“Ya benar telah diamankan pelaku tindak pidana narkotika berinisial RP, yang mana didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 gram,” kata Kasi Humas AKP Saryanto, mewakili Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo.
Barang haram itu berhasil ditemukan polisi dii kantong celana yang di simpan pelaku di dalam bungkus bekas makanan ringan Richeese warna orange.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindak lanjuti penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu,” ujarnyan
Dilanjutkannya yang mana pada Senin 6 Maret 2023 Sekira jam 13.00 Wita , di Jalan Sampurna Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu pelaku RP berhasil diringkus.
“Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,” demikian tutupnya.[joni]