Kedapatan Miliki Satu Paket Sabu, MQ Ditangkap Satuan Samapta Polres Kotabaru 

MQ tersangka kasus sabu. Foto: Istimewa.

KOTABARU, GK – Polisi dari Satuan Samapta Polres Kotabaru berhasil menangkap MQ (41), seorang pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini terjadi pada Kamis dini hari, 12 September 2024, sekitar pukul 00.20 WITA di Jalan Sisingamangaraja, Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.

Pria asal Desa Baharu Utara ini diamankan bersama barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,10 gram, sebuah handphone Samsung Galaxy A05, dan sedotan yang diduga untuk mengonsumsi sabu. Uniknya, paket sabu tersebut ditemukan tersembunyi dalam bungkus snack Chocolatos.

Penangkapan MQ, bermula saat polisi melakukan patroli rutin di area tersebut dan melihat tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah diinterogasi, MQ mengakui bahwa dia sedang mengambil paket narkoba.

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Sidik Martabe, S.H., mengatakan bahwa MQ adalah residivis yang pernah dipenjara pada tahun 2018 atas kasus kepemilikan obat terlarang.

Polisi lanjut Sidik, kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

“Jadi kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut,”tutup Iptu Sidik.[Yandi]

Baca Juga  BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi untuk Kalimantan Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *