BATULICIN, genpikalsel.com – Seorang pemuda berinisial AT (31), warga asal Desa Karang Nunggal, Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu ini ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin pada Minggu, (23/9/2023) malam, saat berada di lokasi pekarangan rumah warga di Desa Karang Nunggal.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan telah ditangkapnya AT yang membawa sajam tersebut.
“Ya benar Polsek Karang Bintang, Polres Tanbu saat melaksanakan Ops Sikat Intan II 2023 telah mengamankan 1 orang yang membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 02 Ayat (1) Undang-undang darurat No 12 Tahun 1951,” kata Jonser Sinaga.
Peristiwa kronologis ditangkapnya AT lanjut Jonser, pada Minggu 24 September 2023, yang mana anggota Polsek Karang Bintang melaksanakan Giat Ops Sikat Intan II 2023 yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Karang Bintang, Iptu M Yamin, saat melintas di Desa Karang Nunggal sekira jam 00.20 Wita, anggota melihat AT, yang sebelumnya orang ini memang telah menjadi target kepolisian setempat.
“Jadi dilakukan penggeledahan terhadap AT, dan benar saja ternyata ditemukan senjata tajam jenis belati lengkap dengan sarung kumpang yang diselipkannya di pinggang sebelah kanan. Kemudian pelaku AT ini dibawa ke tahanan di Mapolsek Karang Bintang untuk di proses hukum selanjutnya,”pungkas Iptu Jonser Sinaga.[joni