BATULICIN, Genpikalsel.com – Seorang pemuda inisial MR (26) warga asal Jalan A Yani Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan dan SI warga Jalan mulawarman Rt 030 Rw 00 Desa Manggar Kecamatan Balikpapan Timur Kabupaten Balikpapan Kaltim digelandang Unit Reskrim Polsek Sungai Loban ke kantor Polsek Sungai Loban, Polres Tanah Bumbu.
Keduanya kedapatan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi ijin yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, di wilayah RT 01 dan RT.05, Desa Sungai Loban Kecamatan Sungai Loban, Tanah Bumbu.
“SI diamankan sekitar pukul 22.30 Wita di RT 01, dan MR pada pukul 23.30 Wita di RT 05 di Jalan Provinsi Desa Sungai Loban, Kecamatan Sungai Loban pada Jumat (10/5/2024) saat anggota Polsek Sungai Loban
melaksanakan kegiatan Operasi Sikat Intan I 2024 di Desa Sungai Loban tersebut,”kata Kapolres Tanbu, AKBP Arief Prestya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.
Jonser menjelaskan bahwa pelaku berinisial SI diamankan pada pukul 22.30 Wita, saat melakukan giat OPS Sikat Intan 1 2024, yang mana SI memarkir mobil di sekitar Jalan Provinsi dan pada saat dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan senjata tajam jenis pisau dengan sarung warna yang ditemukan di dalam mobil.
Kemudian MR diamankan pada pukul 23.30 Wita pada saat itu pelaku sedang berada di dalam sebuah truk kemudian anggota Polsek melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 bilah senjata tajam jenis mandau dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan senjata tajam jenis pisau berwarna kuning lengkap dengan kumpangnya yang diselipkan di pinggang belakang pelaku.
“Jadi atas Perbutan kedua pelaku yang membawa Sajam tanpa dilengkapi izin itu, keduanya dibawa dikantor Polsek untuk diproses selanjutnya,”pungkas Jonser Sinaga.