BATULICIN, Kapolsek Sungai Loban, Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Ipda Dr Kity Tokan, SH, MH melaksanakan pemantauan sekaligus menghadiri giat Launching Rumah Restorative Justice (RJ) dan penandatangan MoU kepala desa se-Kabupaten Tanah Bumbu, di aula kantor kecamatan Sungai Loban di Desa Sari Mulya, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanbu, Selasa, (27/2/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tanbu diwakili Kasi Datun Ribut Supratin, SH, Pemateri Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Hanindiyo, SH, MH, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa , Samsir, SE, MAP, Camat Sungai Loban Agua Salim, S.Ag M.A.P, Danramil Sungai Loban Kapten Sahlani, Sekretaris Kecamatan Sungai Loban Zulkarnain S.Ip., Para Bhabin Kamtibmas Jajaran Polsek Sungai Loban, Para Kepala Desa jajaran Kecamatan Sungai Loban.
Kapolsek Sungai Loban, Ipda Kitty Tokan saat dikonfirmasi awak media mengatakan, tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice, sebagai tempat menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat, serta sebagai tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.
“Selama kegiatan menghadiri launching rumah Restoratif di Desa Sari Mulya tersebut berlangsung aman, kondusif.” pungkas Ipda Kitty.

Adapaun Keberadaan rumah restorative justice tersebut tentunya diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan masalah melalu musyawarah antara kedua belah pihak pelaku maupun korban yang melibatkan beberapa pihak baik dari kejaksaan, Polmas, babinsa dan tokoh masyarakat, sehingga permasalahan dapat terselesaikan tanpa harus menempuh jalur persidangan.