Kapolres Kotabaru Imbau Masyarakat Jauhi Praktik Judi Online

KOTABARU, Pemberantasan judi online saat ini tengah digencarkan oleh pihak kepolisian, lantaran belakangan praktik judi online semakin marak di tengah-tengah masyarakat.

Untuk itu Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH, MH, MSi, meminta kepada masyarakat di wilayah hukum (wilkum) Polres Kotabaru untuk tidak melakukan judi online karena dapat berdampak kepada dirinya sendiri dan masyarakat.

“Saya himbau kepada masyarakat khususnya di Kotabaru dan sekitarnya untuk tidak melakukan tidak bermain judi dalam bentuk apapun termasuk judi online. Karena kegiatan tersebut dapat merugikan diri sendiri dan dapat terjerumus kedalam hal yang negative,” kata AKBP Tri Suhartanto kepada genpikalsel.com saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (21/5/2024).

Perlu diketahui, lanjut Kapolres. Bahaya yang melakukan judi online tersebut yaitu kecanduan, menjadi pemicu aksi kriminal, ekonomi yang terpuruk, kesehatan mental yang terancam, dan potensi kejahatan siber atau mencuri data pribadi.

“Tidak ada keuntungannya dalam bermain judi, dari mencoba jadi kecanduan, keuangan jadi tidak baik sehingga membuat kesehatan mental menjadi rusak yang menjadi pemicu kriminalitas menjadi tinggi,”tuturnya

Kapolres juga menegaskan akan menindak tegas masyarakat yang melakukan perjudian dan akan dituntut sesuai hukum yang berlaku.

“Hukuman Bagi Pelaku Judi Online Perjudian Online Diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU NO.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo pasal 45 ayat (2) NO.19 Tahun 2016. Berdasarkan Pasal Tersebut Para Pelaku Judi Online akan Dikenakan Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) Tahun dan/atau Denda Paling Banyak Rp.1 Miliar,” tegasnya

“Tidak Ada yang Kaya dari Perjudian, Mari Stop berjudi Sebelum Terlambat,” Pungkas Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto

Baca Juga  Danlanal Kotabaru dan Insan Pers Jalin Keakraban dan Sinergi Lewat Makan Bersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *