KOTABARU,GK – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru, Dr. Ir. Suprapti Tri Astuti, ST., MT, menegaskan bahwa proyek Rehab Total Masjid Agung Husnul Khotimah (Tahap 1) tidak mangkrak, sebagaimana diberitakan oleh beberapa media online. Proyek senilai Rp47,2 miliar dari APBD Kotabaru Tahun 2024 ini masih berjalan dengan kemajuan fisik mencapai 93,32% per Februari 2025.
“Memang pekerjaan belum selesai pada akhir kontrak tanggal 25 Desember 2024, tetapi berdasarkan penilaian PPK, baik secara teknis maupun non-teknis, penyedia dianggap mampu dan berkomitmen menyelesaikan pekerjaan tersebut. Maka diberikanlah addendum waktu dengan denda keterlambatan sehingga pekerjaan melampaui tahun anggaran 2024,” jelas Astuti dalam konferensi pers di Kantor PUPR Kotabaru, Senin (11/2/2025).
Astuti menjelaskan bahwa kebijakan perpanjangan waktu ini sudah sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
“Saat ini, pekerjaan tersebut telah mencapai kemajuan fisik sebesar 93,32%, meningkat signifikan dari 75,43% pada bulan Desember,” tambahnya.
Ke depan, pihak PUPR akan lebih selektif dalam memilih kontraktor guna menghindari keterlambatan proyek serupa.
“Hal ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” tegas Astuti.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
“Kami berharap masyarakat lebih cerdas dan pintar. Dengan kemudahan akses informasi saat ini, penting untuk selalu memverifikasi kebenaran berita,” pungkasnya.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Sekretaris PUPR Ir. Dwi Handoko, ST., MM., kuasa hukum Noor Ipansyah, SH., MH., serta jajaran kepala bidang dan staf PUPR.