IRT 51 Tahun Bersama Barbuk 7 Paket Sabu Diamankan Anggota Polres Tanah Bumbu

BATULICIN, genpikalsel.com –
Seorang emak-emak atau Ibu Rumah Tangga (IRT) warga asal Desa Gunung Besar, Kecamtan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu , Kalsel, Kamis, 6 Juli 2023 diamankan polisi.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu mengamankan wanita tersebut yang diduga sering melakukan transaksi barang haram narkotika jenis sabu.

“Benar kemarin siang Kamis, 6 Juli 2023, telah diamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika. Indentits tersangka inisial KS, usia 51 tahun,” Kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, Jumat (7/7/2023).

Dia menjelaskan, penangkapan KS menindaklanjuti informasi maraknya peredaran Narkoba di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian polisi melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengungkapnya dan menangkap pelaku.

“Dari penangkapan tersangka KS ini berhasil diamankan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu, setelah ditimbang berat bersih Barbuk sabu tersebut 2,24 gram,” bebernya lagi.

Di TKP penangkapan petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara itu.

“Saat ini tersangka KS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu,” pungkas Iptu Jonser Sinaga [joni]

Baca Juga  Kasus Kekerasan Keluarga Dipicu Berebut Anak, Ayah Kandung Bacok Ayah Tiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *