BATULICIN, Saat tengah berbaring di dalam kamar di rumahnya,
pria dengan inisial SH (52) tak menyangka bakal kedatangan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menjemputnya, Rabu, 31 Mei 2023 petang.
Ia ditangkap lantaran terlibat dalam perkara narkoba, SH, warga Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, ini diduga pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga, saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan SH merupakan pengembangan perkara tindak pidana narkotika sebelumnya.
“Berawal dari penangkapan seorang pria atas nama TS kemudian dilakukan pengembangan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu,” kata Iptu J Sinaga, Kamis, (1/6/2023).
“Yang mana pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekitar jam 19.00 Wita di sebuah rumah di RT/RW 04/01 Desa Satui Barat Kecamatam Satui Kabupaten Tanah Bumbu, tertangkap tangan seorang laki-laki atas nama SH yang padanya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Lanjutnya, dari hasil penggeledahan terhadap SH, petugas menemukan 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat 16,42 gram.
“Barang bukti narkoba ditemukan petugas di dalam tas slempangnya yang tergantung di dinding kamar sdr SH,” imbuhnya.
Turut diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu termasuk uang tunai sebesar Rp.1 juta.
Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tanbu guna pemeriksaan lebih lanjut.