BATULICIN, Berdasarkan hasil pengembangan terhadap pelaku MRK atas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu. Di mana sebelumnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisan beserta barang buktinya .
Tak berselang lama, pada Sabtu, 11 Mei 2024 dinihari jam 02.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Karang Bintang, Polres Tanah Bumbu
kembali berhasil mengamankan satu pelaku perempuan berinisial RU (45) di kediamannya di Jalan P3DM Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanbu.
Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga menyebut berawal dari tertangkapnya tersangka pria inisial MRK kemudian anggota
Unit Reskrim Polsek Karang Bintang melakukan pengembangan dan menuju rumah tersangka wanita inisial RU.
“Saat dilakukan pemeriksaan di rumah tersangka dan di temukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat bersih 0,13 gram yang di simpan di dinding seng dapur tersangka,” beber Iptu Jonser, Senin, (13/5/2024).
Selanjutnya tersangka RU yang merupakan seorang inu rumah tanga ini berikut barang bukti dibawa ke Polsek Karang Bintang guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya RU yang dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika. [j.