BATULICIN, Genpikalsel.com – Larangan pelajar menggunakan sepeda motor ke sekolah nampaknya sudah diterapkan di SMP 2 Karang Bintang, Desa Karang Rejo, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Hal ini seperti disampaikan Kepala Sekolah SMP 2 Karang Bintang, Desa Karangrejo, Ali Murasi, S.Pd kepada wartawan genpikalsel.com saat dijumpai di sekolah tersebut.
“Ini menanggapi banyaknya masukan-masukan dari masyarakat sekitar agar siswa SMP disini tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor. Hal ini untuk memberikan keselamatan kepada siswa kita dari kecelakaan,”kata Ali, Senin, (19/2/2024).
Ali menjelaskan, bahwa masukan dari masyarakat bahwa banyaknya terjadi kecelakaan yang dialami anak-anak pelajar sehingga menjadikan dasar kami untuk tidak memperbolehkan siswa-siswa SMP agar tidak bersepeda motor saat ke sekolah.

“Kami mengadakan rapat bersama komite sekolah yang melibatkan orang tua murid sehingga diambil kesepakatan yang mulai saat itu para siswa tidak diperbolehkan lagi menggunakan sepeda motor, namun harus dengan jemputan baik itu dengan angkutan umum maupun antara jemput orang tua.” Papar dia.
Menurutnya, setelah rapat di sekolah para orang tua murid kemudian melakukan rapat di desanya masing-masing dalam rangka mencari angkutan dalam mengantar anaknya yang siswa kami di sekolah ini.
“Semua itu ada usulan masyarakat untuk menjaga anaknya, kita sekolahan ikut dalam yang mana baiknya,” ungkapnya.
“Jadi ini semua adalah masukan dari masyarakat sehingga seperti kita lihat siswa SMP disini diantar jemput oleh mobil sehingga para siswa pun tidak bisa lagi keluyuran atau bolos sekolah karena ada mobil jemput pulang pergi siswa itu,” tutup Ali. [joni].