Beranda Kotabaru Hari Natal, 19 Orang Narapidana Nasrani Lapas Kotabaru Dapatkan Kado Remisi Natal

Hari Natal, 19 Orang Narapidana Nasrani Lapas Kotabaru Dapatkan Kado Remisi Natal

6
0

KOTABARU, Genpikalsel – Sebanyak 19 orang warga binaan beragama Kristen mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022 yang di laksanakan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru, Minggu (25/12/2022) di Aula Pendidikan Lapas Kotabaru.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kalapas Kotabaru, jajaran pejabat struktural dan diikuti 19  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen yang mendapatkan remisi.

Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Yosef Benyamin Yembise mengatakan, pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal ini merupakan Kado Natal dari Tuhan kepada warga binaan Lapas Kotabaru.

Dari 24 lanjut Yosef, warga binaan beragama Kristen yang saat ini berada di Lapas Kotabaru, sebanyak 19  orang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022. 

Menurut  Yosef, adapun besaran remisi yang diterima WBP yaitu bervariasi, mulai dari 15  hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari.

“Saya ucapkan Selamat Hari Natal Tahun 2022 dan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan Remisi bagi narapidana yang belum mendapatkan remisi, jangan berkecil hati, terus ikuti pembinaan dan jangan melakukan pelanggaran.” ungkap Yosef.

Yosef menjelaskan, undang-undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyaratan menjadi babak baru sistem pemasyarakatan di Indonesia. Aturan ini menggantikan UU Nomor 12 tahun 1995 yang dinilai sudah tidak sesuai perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat.” Ujar Yosef saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.

Pemberian Remisi bagi Narapidana ini sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan yang mana narapidana yang mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

“Pemberian remisi kepada Warga Binaan adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas/rutan/LPKA yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi Warga Binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang-undang,”kata Yosef.

Baca Juga  Bisnis Haram di Balik Pintu Kontrakan: Pengedar Sabu Ini Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

“Remisi yang Saudara dapatkan pada hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib di Lapas. Tidak hanya sampai disitu, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya.” pungkasnya. [Ril/Yandi]

banner 336x280

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini