BATULICIN, genpikalsel – Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Said Ismail Kholil Alydrus mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam illegal fishing. Disampaikan oleh wakil rakyat tersebut saat menghadiri lomba mancing sambil beramal di kawasan wisata Watu Tanjung, Desa Sumber Wangi Kecamatan Karang Bintang Tanah Bumbu , Minggu, (26/2/2023).
“Bapak ibu saya sampaikan disini, setiap ada lomba mancing, saya selalu menyampaikan kepada warga yang selama ini sudah dijalankan. Disetiap event mancing saya minta kepada Panitia ada yang namanya tulisan Ilegal fishing yang artinya tidak boleh melakukan penangkapan ikan dengan cara menyetrum dan tidak menangkap ikan dengan cara meracun,” papar Said Ismail.
Meurutmya penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Saya sedikit bercerita, perjalan saya upaya mengurangi melakukan penangkapan ikan tidak ramah lingkungan, saya mencoba merancang peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu, yang Alhamdulilah Bupati Tanbu, Zairullah Azhar pada saat itu mengesahkan Perda tersebut,” terang Said Mail.
Perda nomor 2 tahun 2021 tersebut diantaranya memuat sangsi dimana disebutkan apa bila ada oknum melakukan penangkapan ikan secara Ilegal, ada ancaman hukuman selama 6 bulan dan denda sekitar Rp. 50 juta.
“Saya minta tolong kepada pak Camat dan masyarakat lainnya, agar bila ada warga yang menangkap ikan secara Ilegal tolong disampaikan Perda ini, itu pesan Ulun,” pinta Said Mail.
Menurutnya menangkap ikan dengan cara ilegal selain dilarang oleh pemerintah, juga bisa merusak ekosistem.[joni]