BATULICIN, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu),
gencar melakukan pengawasan dan penertiban pelanggaran Perda terutama perdagangan dan peredaran minuman beralkohol.
Seperti kali ini dalam giat patroli penegakan Perda pada Minggu 26 Pebruari 2022, petugas Sat Pol PP Tanbu membeslah total 245 botol minuman keras (miras), diamankan dari dua buah warung kopi pinggir jalan, di Wilayah Kecamatan Sungai Loban dan warung kopi terletak pinggir jalan wilayah Kecamatan Angsana.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang, Senin (27/2/2023) membenarkan anak buahnya menyita minuman beralkohol di dua Buah warung pinggir jalan yang ada di Kecamatan Sungai Loban dan Kecamatan Angsana tersebut.
“Benar, petugas Satpol PP saat giat Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Nomor 27 Tahun 2005 di Sungai Loban, tepatnya di dua buah warung kopi pinggir jalan Kecamatan Sungai Loban dan warung kopi Kecamatan Angsana,” ungkapnya.
Menurut Anwar, dari hasil laporan anggota Satpol PP Tanbu di lapangan bahwa warung Kopi pinggir jalan di Sungai Loban di temukan 4 Dus minuman beralkohol, dan Warung kopi pinggir jalan Kecamatan Angsana ditemukan 13 dos minuman beralkohol dengan jumlah total keselurahan 245 botol.
Anwar menjeskan bahwa dalam giat ini, anak buahnya menjalankan tugas berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Daerah Kab. Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol dan Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Jadi dua buah warung kopi tersebut melakukan Pelanggaran Perda sehingga petugas Satpol mengamankan minuman dua dos ke Kantor Satpol PP dan Damkar, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” pungkas Anwar. [Joni]