BATULICIN, Genpikalsel.com Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar
Rapat Koordinasi (Rakor) Perlindungan Penyelamatan Arsip Pemekaran Desa, Rabu (5/10/2022).
Rapat ini dinilai penting sebagai langkah perlindungan dan penyelamatan arsip pemekaran desa dan didasari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bahwa tugas Lembaga Kearsipan Daerah melakukan perlindungan dan penyelamatan arsip terhadap pemekaran desa Kabupaten/Kecamatan/Desa/Kelurahan.
Dengan adanya pemekaran beberapa desa yang terjadi, Dispersip selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Tanah Bumbu perlu melaksanakan kegiatan perlindungan dan penyelamatan arsip pemekaran desa.
Dispersip selaku LKD akan melakukan penyelamatan arsip pemekaran desa tahun 2010 dan tahun 2011,”kata Kepala Dispersip Tanbu, Yulia Rahmadani melalui Kabid Kearsipan, Hj Noryana.

Noryana menjelaskan, ada sebanyak 32 desa yang meliputi wilayah desa pemekaran pada Kecamatan Sungai Danau, Kusan Hulu, Angsana, Sungai Loban, Batulicin, Simpang Empat, Karang Bintang dan Mantewe.
Yang dilakukan langkah awal lanjut Noryana, adalah dengan melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan sebagai tindak lanjut dari surat yang sebelumnya telah disampaikan terkait Pendampingan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Pemekaran Desa.
“Jadi nantinya akan melibatkan para TU beserta pengelola arsip dimasing-masing desa agar melakukan pemilahan dan pembuatan daftar arsipnya serta tim LKD bersama pihak kecamatan akan turun secara langsung dalam melakukan pendampingan,”pungkasnya.[JN]