BATULICIN, Genpikalsel – Menandai dimulainya oeprasi Zabra intan 2022, Polres Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Upacara apel Pasukan di Lapangan Apel Polres Tanah Bumbu, di Jalan Bhayangkara Km. 02 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu, Senin (3/10/2022). Apel Upacara Zabra ini langsung diinspekturi Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo.
Operasi Zabra intan 2022 ini dimulai dari tanggal 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022, tepatnya berlangsung selama 14 hari.
Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo mengatakan, dalam operasi kepolisian ini, pelaksanaan penegakkan hukum lantas menggunakan etle (electronic traffic law enforcement) dan juga dengan melakukan teguran terhadap tujuh prioritas pelanggaran,”terang Tri.
Pertama lanjut Tri, pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara yang masih dibawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari dari satu.
Kemudian lanjut Tri, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus, pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Tri juga menyampaikan, cara bertinda yang dilakukan dalam Operasi Zebra Intan-2022 ini, adalah dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif.

“Jadi kedepankan kegiatan preemtif, preventif dan didukung pola gakkum lantas secara elektronik dengan menggunakan etle statis dan mobile, teguran serta tidak diperkenankan melaksanakan gakkum lantas secara stationer.
“Saya berharap melalui pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan ini, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir sehingga tercipta kamseltibcar lantas yang kondusif, sehingga secara tidak langsung kita turut berperan serta memelihara iklim pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di provinsi kalimantan selatan,”tutupnya.[JN]