BATULICIN, genpikalsel.com – Aparat Kepolisian Polsek Kusan Hulu, Polres Tanah Bumbu menciduk seorang pria berinisial RU (49). RU adalah warga asal Desa Mangkalapi Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (13/9/2023).
RU di Ciduk lantaran sebelumnya telah dilaporkan telah melakukan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar milik PT (Energi Sinar Tambang).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, sebelumya
Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu telah menerima laporan tindak pidana penggelapan.
“Penggelapan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian karena mendapat upah sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana,” kata Iptu Jonser.
Menurut Jonser, peristiwa tindak pidana itu terjadi pada Sabtu 2 September 2023 sekira pukul 04.45 Wita di Desa mangkalapi, tepatnya di area PT. EST Kecamatan Teluk Kepayang.
Jonser menjelaskan, kejadian bermula pada saat pengawas melakukan patroli dan kemudian melihat orang yang sedang memindah minyak solar dari tangki ke derigen. Kemudian pengawas tersebut
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hulu.
Menindaklanjuti laporan itu lanjut Jonser, Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu kemudian bergerak dan mengamankan pelaku RU serta barang bukti 1 unit mobil Calya warna hitam dengan nopol: DA 1565 ZAG
dan 1 buah derigen.
“Jadi pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Polsek Kusan Hulu, untuk proses hukum selanjutnya.” pungkas Jonser Sinaga. [joni].