BATULICIN, GK – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali mengejutkan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Kalsel, kali ini melibatkan seorang ayah tiri yang diduga menganiaya anak balita hingga tewas. Korban, seorang anak berusia 3 tahun, ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam yang mencurigakan.
Dugaan sementara, pelaku kekerasan adalah ayah tirinya yang kini sedang diburu oleh pihak kepolisian.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan adanya kasus kejahatan perlindungan anak tersebut, peristiwa
terjadi tepatnya di sebuah rumah di Jalan Beringin Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, pada Senin, 26 Agustus 2024 lalu.
“Saat ini pelaku masih dalam lidik” kata Kasi Humas Polres Tanbu, Iptu Jonser Sinaga saat dikonfirmasi, Selasa, (8/10/2024).
Lanjut Jonser, adapun kronologis kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, peristiwa berawal SM pelapor yang merupakan ibu kandung korban kala itu baru pulang dari berbelanja kemudian melihat anak bayinya M 3 tahun saat itu dalam kondisi tidak memakai celana.
Saat itu ibu korban SM ini bertanya kepada terlapor kenapa korban tidak memakai celana dan terlapor pun menjawab tidak tahu.
Kemudian pelapor membawa korban ke kamar mandi untuk dimandikan lalu mendapati korban sudah lemas dan ditemukan lebam pada dahi, rahang sebelah kanan dan lengan tangan kanan seperti rapuh, setelah itu pelapor dan terlapor membawa korban ke Puskesmas Batulicin 1 Kecamatan Karang Bintang untuk mendapatkan pertolongan pertama. Atas saran medis saat itu agar korban dirujuk ke Rumah Sakit Marina Hospital Kecamatan Simpang Empat Tanbu namun ditengah perjalanan korban tidak tertolong dan meninggal dunia.
“Jadi atas kejadian tesebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” katanya.
Pelaku yang yang masih dalam pengejaran diduga kuat telah melakukan
tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak sebagaimana
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 80 Undang-Undang 35/2014.
Kejadian ini mengundang perhatian masyarakat dan pihak berwenang yang kini sedang berupaya keras mengungkap pelaku di balik peristiwa keji tersebut.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tanbu AKP Agung Kurnia Putra dikonfirmasi terpisah membenarkan pihaknya sedang memburu pelaku.
“Terlapor masih dalam lidik dan identitas terlapor sudah kami kantongi. Terlapor ini diduga merupakan ayah tiri korban dan saat ini masih dalam pengejaran,” singkat Pria ramah senyum ini.[jon