GENPIKALSEL, Nekat mencuri uang di perusahaan tempat Ia bekerja, MA pemuda 21 tahun harus berurusan dengan hukum.
MA yang kesehariannya adalah seorang karyawan perusahaan jasa ekspedisi warga Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalteng tersebut telah ditangkap tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas. Selasa, 28 Maret 2023 malam.
Ia diamankan di kediamannya di Jalan Trans Kalimantan, Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat, aksi nekat MA ini diduga karna kecanduan bermain judi slot online.
“Benar telah diamankan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Pelaku seorang lelaki berinisial MA 21 tahun,” kata Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, mewakili Kapolres Kapuas AKBP QorI Wicaksono, Jumat, (31/3/2023)
“Modus operandinya pelaku mengambil uang yang yang berada di dalam Kantor Ekspedisi JNT Jalan Tambun Bungai melalui pintu depan pada malam hari, dan membawa uang tersebut pergi,” ungkap Iptu Iyudi.
Dilanjutkannya kasus kehilangan uang ini diketahui pada Minggu, 26 Maret 2023 pagi dengan TKP Kantor Ekspedisi JNT Jalan Tambun Bungai Kota Kuala Kapuas.
Kala itu DM karyawan yang bertugas sebagai admin Drop Poin masuk bekerja seperti biasa dan akan menggabungkan uang COD/DFOD yang tersimpan di dalam loker atau lemari.
Diketahui sebelumnya bahwa jumlah seluruh uang yang berada di dalam loker berjumlah sebesar Rp 237.482.000, yang terbagi di dalam dua kantong plastik.
Plastik pertama berjumlah Rp 95.630.500 yang merupakan uang hasil COD tanggal 24 Maret 2023, sedangkan plastik kedua berjumlah sebesar Rp 141.851,500, yang merupakan uang hasil COD tanggal 25 Maret 2023.
Saat dilakukan penghitungan oleh DM ternyata jumlah uang yang berada pada plastik pertama hanya berjumlah sebesar Rp 75.630.500, uang tersebut hilang sebesar Rp 20.000.000,
“Atas hilangnya uang itu lalu DM melaporkan kepada kepada supervisor MU selanjutnya pada hari selasa tanggal 28 Maret 2023 MU selaku supervisor PT. melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Kasat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai sebesar Rp 15.800.000,- ( lima belas juta delapan ratus ribu rupiah) dan
uang titipan hasil COD sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu.
Kini, MA harus mempertanggungjawabkan perbuataannya selain diberhentikan dari pekerjaan, pemuda ini juga harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi. [red].