Pejua ikan. Foto Ilutrasi.
BATULICIN, genpikalsel.com – SP, harus rela meninggalkan usahanya sebagai penjual ikan di wilayah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan.
Itu, karena pria berusia 36 tahun warga Desa Sejahtera Simpang Empat itu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tanbu, Senin (23/1/2023), siang saat berada dirumah.
Dari tangan pria tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,05 gram.
Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto membenarkan penangkapan pria berinisial SP tersebut.
“Benar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu yang mana pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekitar jam 13.30 WITA berhasil menangkap SP berikut barang bukti 1 paket sabu dengan berat bersih 1,05 gram,” ungkap AKP Saryanto

Selain barang bukti narkoba jenis sabu, lanjut Saryanto, dari tangan SP juga turut diamankan barang bukti 1 unit Hp merk Oppo warna hitam dan 1 buah plastik minuman sachet warna coklat.
“Pengungkapan dan penangkapan SP ini Berawal dari informasi masyarkat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankannya,” tutur Saryanto
Saat ini, tambahnya, SP berikut barang bukti diamankan di Mapolres Tanbu guna proses hukum lebih lanjut.[Joni]