foto: Ist
BATULICIN, genpikalsel.com – Kegiatan penyuluhan hukum bagi aparatur dan administrasi pemerintahan desa se-Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dibuka langsung oleh Bupati Tanbu dr HM Zairullah Azhar, MSc, Senin (13/2/2023) di Gedung Mahligai Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.
Kegjatan tersebut digelar Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu.
Tak kurang dari 708 peserta terdiri dari Kepala Desa (Kades) beserta jajarannya mengikuti penyuluhan tersebut.
Adapun pemateri atau narasumber kegiatan itu dari Kejari, Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu.
Bupati Zairullah Azhar dalam sambutannya
mengatakan, melalui penyuluhan hukum ini diharapkan selain menambah wawasan, para aparatur desa beserta jajaranya juga dapat memahami berbagai hal yang disinyalir dapat menimbulkan pelanggaran hukum.
“Penyuluhan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum sehingga tatakelola pemerintahan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat,” terang Zairullah.
“Saya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kejari dalam melaksanakan penyuluhan hukum bagi aparatur desa,”ucap Zairullah.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma menegaskan terkait pembinaan hukum, yang mana bagi siapapun aparatur dan perangkat desa akan mendapat sanksi sangat tegas jika tidak bisa dibina.
Lebih lanjut I Wayan menjelaskan, demi menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, maka Kejari Tanah Bumbu memberikan bekal ilmu bagi aparatur desa melalui penyuluhan hukum terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk pembangunan dan roda pemerintahan desa.
Mereka lanjut Kajari, diberikan wawasan dan pengetahuan tentang regulasi dan lainnya, agar tidak menimbulkan tindak pidana korupsi, namun apabila masih ada oknum yang membandel dan tidak mau diberikan pembinaan, Kejaksaan pasti akan menindak.
Pada kesempatan ini Kepala DPMD Tanah Bumbu, Samsir menyampaikan tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman aparatur penyelenggara pemerintahan daerah dan desa dalam memahami hukum perdata dan tata usaha negara pada pemerintah desa yang melingkupi pemahaman hukum, potensi tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan desa, pengelolaan hukum bidang pertanahan, meningkatkan pemahaman terhadap pengelolaan dana desa dan pemetaan wilayah, serta pembangunan daerah.