BATULICIN, GK – Tragedi kekerasan berbasis digital terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) DP3AP2KB setempat menangani kasus eksploitasi seksual terhadap seorang siswi SMA yang terjebak dalam jerat ancaman pelaku melalui aplikasi Mi Chat.
Korban, yang masih berstatus pelajar, dipaksa melayani nafsu pelaku setelah diancam penyebaran foto pribadi yang diretas melalui platform tersebut.
Berdasarkan laporan korban kepada UPTD, pelaku yang identitasnya masih diselidiki kepolisian—berhasil mengakses foto pribadi korban di akun Mi Chat. Dengan bekal foto tersebut, pelaku memeras korban untuk memenuhi permintaan seksualnya.

“Korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena takut foto-fotonya disebar ke publik. Ini adalah bentuk perbudakan modern di era digital,” tegas Erli Yuli Susanti, Kepala DP3AP2KB Tanah Bumbu, saat dikonfirmasi Senin (24/2/2025).
Kasus ini kini telah masuk tahap persidangan setelah ditangani polisi. Namun, luka psikologis korban masih dalam pendampingan intensif tim UPTD. “Korban mengalami trauma berat. Kami memastikan dia mendapat dukungan psikologis dan perlindungan hukum,” tambah Erli.
Erli menegaskan komitmen timnya dalam menangani kasus-kasus rentan seperti ini. “Sejak Januari-Februari 2025, setiap laporan yang masuk kami sikapi dengan investigasi mendalam. Mulai dari verifikasi fakta, koordinasi dengan kepolisian, hingga pendampingan korban hingga proses hukum selesai,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pola kejahatan yang kian mengkhawatirkan: “Pelaku memanfaatkan kerentanan korban, terutama remaja yang aktif di media sosial. Modus ancaman penyebaran foto intim menjadi senjata untuk memperdaya mereka.” pungkasnya. [jon