BATULICIN, Enam fraksi di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui masing-masing juru bicaranya menyampaikan
pandangan umum terhadap Raperda perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman. Pemandangan umum fraksi disampaikan pada rapat paripurna yang digelar, Selasa (10/9/2024) di DPRD setempat.
Jalannya rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sementara, Hasanudin serta diikuti anggota dewan lainnya.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Eryanto Rais hadir mewakili Bupati Zairullah Azhar.
Hadir pula Anggota DPRD, Forkopimda serta jajaran SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam pandangannya, Enam Fraksi yang ada di DPRD Tanah Bumbu mengapresiasi usulan raperda perubahan atas peraturan daerah (raperda) nomor 12 tahun 2022 ini tersebut.
Akan tetapi ada beberapa catatan yang di sampaikan oleh masing masing fraksi kepada pihak eksekutif.
Salah satunya, Fraksi Nasional Partai Amanat Nasional dalam pandangannya disampaikan anggota DPRD Tanbu, Andi Rustianto.
“Fraksi Amanat Nasional mengapresiasi Raperda perubahan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman,” kata Rustianto.
Namun lanjutnya yang pertama harus di perhatikan adalah pengelolaan drainase. Agar tidak berdampak langsung terhadap genangan air yang dapat mengakibatkan banjir.
Terkait pengelolaan sampah di wilayah perumahan dan kawasan pemukiman harus benar-benar di perhatikan.
“Sehingga tidak menimbulkan dampak yang negatif di wilayah kawasan perumahan dan pemukiman masyarakat,” ungkapnya.
Selanjut yang menjadi pandangan fraksi pada sidang paripurna akan dilanjutkan melalui jawaban eksekutif.
Pada sidang paripurna hingga pada tahap pengesahan menjadi peraturan daerah atau Perda. [