BATULICIN, Genpikalsel.com – Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tahun 2024 digelar di Kecamatan Batulicin, Kamis, (13/6/2024) di Ruang Rapat I Kantor Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam kegiatan itu mengundang pihak
Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu,
Koramil Batulicin, Polsek Batulicin, dan juga instansi dan lembaga lain yang terkait serta tamu undangan lainnya.
Pada kegiatan tersebut, jaksa fungsional bidang intelijen Kejaksaan Negeri
Tanah Bumbu, Mahendra Harun Ar Rasyid, S.H., M.H. juga bertindak sebagai narasumber, yang mana dalam kesempatan tersebut beliau memberikan paparan mengenai Restorative Justice atau keadilan restoratif yaitu penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian serta peran Kejaksaan di masyarakat.
“Restorative Justice sendiri memiliki esensi untuk memulihkan keadaan
agar kembali seperti semula yang bertujuan untuk memberikan keadilan kepada korban dan juga pelaku,” ujar Mahendra.
Lanjutnya bahwa restorative justice juga memiliki persyaratan yang sangat ketat untuk bisa
dilakukan, yang mana hal tersebut merupakan pencegahan dini dari Kejaksaan agar tidak
terjadinya transaksi untuk memperjual belikan keadilan.
“Kami mengharapkan agar masyarakat bisa bekerja sama dalam penegakan hukum
di daerah, sehingga bisa tercapainya keadilan yang tentunya didambakan oleh semua pihak,” imbau Mahendra.
Ia juga menyampaikan bahwa peran Kejaksaan Negeri di masyarakat itu bukan hanya
menangani perkara, namun Kejaksaan juga berperan dalam penerangan dan juga penyuluhan hukum, agar masyarakat bisa mengerti dan juga memahami tentang hukum yang berlaku.