Efesiansi Anggaran, Dinas PUPR Tanah Bumbu Tunda Proyek 2025, Menunggu Arahan Bupati Terpilih

Kadis PUPR Tanbu, Hernadi Wibisono saat berada di ruangan kerjanya. Foto: Genpikalsel.com

BATULICIN – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan nasional mulai diterapkan di berbagai sektor, termasuk di Kabupaten Tanah Bumbu. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat mengonfirmasi bahwa sejumlah proyek tahun ini belum dapat dilaksanakan karena menunggu arahan dari bupati terpilih.

Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu, Hernadi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan pimpinan daerah yang baru, mengingat adanya kebijakan penghematan yang tertuang dalam Inpres tersebut.

“Saat ini Dinas PUPR terkait pelaksanaan berjalannya proyek itu, kita masih menunggu arahan pimpinan Bupati terpilih. Ini karena adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden, kemudian ada edaran dari Kementerian Keuangan terkait dengan anggaran, terkait dengan efesiensi anggaran. Ada beberapa yang dilakukan efesiensi, seperti perjalanan dinas, alat tulis kantor, sehingga untuk belanja modal pun kami harus menunggu pimpinan baru,” ujar Hernadi.

Selain Inpres, menurut Hernadi, ada dua kebijakan lain yang menjadi dasar penundaan pelaksanaan proyek, yaitu edaran dari Kementerian Keuangan dan edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Jadi ini kan tanggal 20 Februari 2025 ada pelantikan di Jakarta. Setelah itu kemungkinan ada arahan kebijakan beliau (pimpinan) apa saja yang ingin diefesiensi Intinya, kita menunggu saja arahan beliau. Saya belum bisa berbicara banyak sebelum ada arahan dari Bupati terpilih,” tambahnya.

Dengan adanya kebijakan penghematan ini, Dinas PUPR Tanah Bumbu akan menyesuaikan perencanaan dan anggaran proyek sesuai arahan pemerintah pusat dan kepala daerah yang baru.

Baca Juga  Layani Ribuan Warga Terdampak Banjir Rob, Dinsos Tanbu Dirikan Dapur Umum di Satui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *