Pria NL ini merupakan warga Desa Sarang Tiung kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru.
Kapolsek Pulau Laut Utara, Ipda M Rifani, Rabu (29/5/2024) membenarkan, penangkapan pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu tersebut.
“Benar, pelaku diamankan ketika Anggota Polsek Pulau Laut Utara melakukan operasi antik intan 2024, dan anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkoba, di Jalan Berangas KM 04 ,Gang Balat Desa Sigam, Kecamatan Pulau Lau Sigam Kabupaten Kotabaru,”ujar Iptu M Rifani.
Rifani menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.
Pada saat dilakukan penyelidikan lanjut Iptu M Rifani, pelaku pun tak bisa berkutik saat kedapatan petugas memiliki barang haram tersebut. NL langsung diamankan pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 22.30 Wita saat itu.
“ Jadi Pada saat penggeledahan, anggota menemukan 3 buah paket sabu sebarat 1,12 gram berat bersih 0,52 gram beserta 1 Unit HP, 1 Buah Potongan Lakban Warna Hitam,1 Buah Plastik kresek warna Hitam,1 Unit Sepeda Motor SUZUKI Skydrive Warna Kuning Metalic NO Pol DA 6970 ZB,”jelasnya.
Kini pelaku NL dan barang bukti diamankan ke Polsek Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Ril/Yan