BATULICIN, GK – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menangkap MU, seorang wanita berusia 39 tahun yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis obat carisoprodol. MU diamankan di Jalan Borneo Rt 12 Rw 04, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Senin, (16/9/2024) sekira jam 16.30 Wita.
Penangkapan ini dilakukan setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar kediaman tersangka.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa ribuan butir obat carisoprodol yang siap diedarkan oleh tersangka.
Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan anggota Satresnarkoba telah mengamankan wanita inisial MU yang diduga pengedar narkotika golongan I jenis Carisoprodol, Rabu, (18/9/2024).
Menurut Jonser, saat dilakukan penggeledahan tersebut, polisi menemukan ribuan butir obat carisoprodol, beserta uang tunai yang diduga hasil penjualan obat tersebut.
“Di TKP pertama petugas menemukan 645 butir obat berwarna putih yang mengandung narkotika golongan 1 jenis Carisoprodol yang dibungkus plastik dengan berat bersih 335,4 gram serta 771 butir obat warna kuning bertuliskan DMP,” kata Iptu Jonser (18/9/2024).
Kemudian lanjut Jonser, di TKP kedua petugas mendapati 2.245 butir obat berwarna putih yang mengandung narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Carisoprodol yang dibungkus plastik klip dengan berat bersih 1.167,4 gram serta uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp. 550.000.
“Total barang bukti yang kami dapati dari tersangka yakni 2.890 butir obat putih yang mengandung narkotika jenis Carisoprodol dengan berat bersih 1.502,8 gram dan 771 butir obat warna kuning yang bertuliskan DMP serta barang bukti lain yang terkait perkara tersebit,” bebernya lagi.
Tersangka dan barang bukti kini kini telah diamankan di Polres Tanbu, tersangka
menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan undang-undang tentang narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kasi Humas menambahkan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar peredaran obat-obatan terlarang dapat ditekan.