.KOTABARU, Aparat kepolisian Polsek Pulau Laut Barat, Polres Kotabaru, menciduk seorang pria dengan inisial WN (39) pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin. WN ditangkap pada Sabtu, (24/2/2024) sekira jam 12.00 Wita di Desa Lontar Utara, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Kapolres Kotabaru melalui Kapolsek Pulau Laut Barat AKP Amir Hasan mengatakan
pelaku WN (39) merupakan seorang oknum kepala desa yang diduga mengedarkan obat sediaan farmasi jenis Carnophen/Zenith dan Seledry tanpa ijin edar, pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
“Penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti laporan yang masuk dan kemudian anggota kami melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku,” kata AKP Amir Hasan.
Dilanjutkannya, barang bukti yang ditemukan dari penggeledahan terhadap pelaku
diantaranya adalah 97 butir obat Carnophen/Zenith, 81 keping atau 810 butir obat Seledryl.
Selain itu diamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 170.000,- yang diduga hasil dari penjualan obat-obatan tersebut.
“Pelaku WN bersama barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek Pulau Laut Barat untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku”. Pungkas Kapolsek. [yandi].