Dua Pengeroyok Pria di Pujon Kapuas Sampai Tewas Berhasil Diringkus Polisi

GENPIKALSEL, Dua orang pelaku pengeroyokan di Desa Pujon Kecamatan Kapuas Tengah, yang mengakibatkan korbannya tewas berhasil ditangkap polisi, Sabtu, 11 Maret 2023.

Kurang dari 1×24 jam pasca kejadian aparat kepolisian Satreskrim Polres Kapuas, Polsek Kapuas Hulu dibackup anggota Polda Kalteng berhasil meringkus dua pelaku, masing-masing pria berinisial RO (28) warga Desa Pujon Kecamatan Kapuas Tengah dan FW (20) warga asal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

“Sempat buron kedua pelaku berhasil kami amankan di Kota Palangkaraya, Provinsi Kalteng,” beber
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Rahmad Tuah, saat menggelar konferensi pers, Senin, (13/3/2023).

Iapun membeberkan kronologis ungkap perkara tindak pidana
penganiyaan yang menyebabkan korban hingga meninggal dunia tersebut.

Korban adalah lelaki berinisial WI (36) beralamat di Desa Pujon Kecamatan Kapuas Tengah, tewas usai dianiaya kedua pelaku.

“Kejadian dini hari, Sabtu 11 Maret 2023 pukul 00.30 WIB dan Sabtu sore dua orang berhasil ditangkap,” ungkap AKBP Qori Wicaksono.

TKP (tempat kejadian perkara) perkara itu di Desa Pujon RT 001 Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

“Saat itu korban WI sedang berada pada acara keramaian di rumah saksi RIN dan terjadi keributan
antara Korban dengan tersangka FW, lalu tersangka RO yang merupakan kawan pelaku FW ikut membantu memukul dan menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam jenis belati,” beber Kapolres.

Dilanjutkannya, akibat Tikaman belati RO mengenai pinggang sebelah kiri korban, hingga mengeluarkan darah.

Duel dua lawan satu tak seimbang menyebakan korban alami sejumlah luka pada bagian tubuhnya.

“korban juga mengalami luka robek di pergelangan tangan, luka robek pada bibir bagian atas
dan bagian pipi sebelah kanan,” beber Kapolres.

Baca Juga  Dukung Aktifitas Anak Muda, Waket 1 DPRD Tanbu Tinjau Pembangunan Lapangan Sepakbola Sepunggur

Hingga korban terkapar bersimbah darah dan korban meregang nyawa.

Barang bukti belati yang digunakan tersangka menusuk korban dibuang tersangka RO, dan masih dalam pencarian polisi.

“Kedua tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 jo 55 KUHPidana jo pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolres.

Berdasarkan hasil penyidikan peristiwa itu dilatari motif dendam antara tersangka FW dengan korban. [red].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *